"Layanan operasional seperti delivery atau take away sesuai jam operasional," ucap Ahyani.
Ahyani menegaskan apabila didapati surat edaran tidak ditaati, maka akan langsung dibubarkan tim cipta kondisi.
"Kalau mereka sudah diberikan peringatan tapi tidak mau jaga jarak, maka akan langsung dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, batas jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036, yakni sampai pukul 19.00 WIB.
"Tetap seperti aturan yang lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Ahyani. (*)