Biasannya pasar tradisional tersebut ramai-ramainya saat pasaran Jawa pahing.
Nekat Denda Rp 2 Juta
Gerakan 'Boyolali di Rumah Saja' diterapkan Minggu (27/6/2021).
Dalam gerakan tersebut, semua pasar tradisional, maupun modern, warung makan/restoran, objek wisata diminta untuk ditutup selama sehari penuh.
Operasi pengecekan pasar selama penerapan gerakan 'Boyolali di Rumah Saja' dilakukan tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub Kabupaten Boyolali.
Kasatpol PP Boyolali, Sunarno menyebut 100 personel gabungan dikerahkan dalam pengecekan tersebut.
"Hari ini, kami akan melakukan operasi untuk mengecek di pasar, toko dan warung makan apakah sudah menutup penuh dalam sehari ini," kata Sunarno saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Ada Gerakan Boyolali di Rumah, Gibran Emoh Terapkan di Solo : Tak Mau Mempersulit Aktivitas Warga
Baca juga: PPKM Mikro Boyolali Diperpanjang, Nekat Gelar Hajatan Bakal Dibubarkan: Sanksi Rp 2 Juta
Selain pengecekan, operasi tersebut juga melakukan penindakan semua kegiatan yang berpotensi kerumunan, seperti hajatan nikah dan khitan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan semua kecamatan-kecamatan di Kabupaten Boyolali untuk melaksanakan penertiban," ujar Sunarno.
Apabila didapati ada pusat perbelanjaan yang buka, pemilik bisa dikenani sanksi denda maupun administrasi. ITu juga berlaku bagi penyelenggara hajatan.
Sanksi denda yang dimaksud yaitu minimal Rp 2 juta dan sanksi administrasi tersebut seperti pencanutan perizinan baik mal, toko dan warung makan yang ada izinnya.
"Kami menghimbau untuk masyarakat silahkan di rumah saja, tidak usah keluar, hanya satu hari, karena ini mengurangi peserbaran Covid-19 yang lebih ganas, sukseskan program Bapak Bupati," imbaunya.
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di kawasan Pasar Boyolali Kota sekitar pukul 09.09, terlihat sepi.
Nampak kios-kios di pasar tersebut tertutup rapat di sana.
Selain itu, di sepanjang jalan Pandanaran, juga terlihat arus lalu lintas tidak ramai.
Terlihat toko-toko disepanjang jalan tersebut tertutup rapat. (*)