Hajatan Dibubarkan
Dua hajatan dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Hajatan itu, untuk diketahui, masing-masing digelar di Dusun Moro dan Dusun Kadokan, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Camat Grogol, Bagas Windaryatno mengatakan acara tersebut dibubarkan karena tidak sesuai dengan SE Bupati Sukoharjo terkait PPKM Mikro.
"Acara tersebut tidak sesuai dengan SE Bupati Sukoharjo, ditambah saat ini Kabupaten Sukoharjo berada di zona merah," katanya.
Satgas Covid-19 yang datang tak hanya membubarkan acara dan melakukan sosialisasi saja.
Baca juga: Corona Mengganas, Rumah Sakit di Sragen Penuh, Gedung Baru RSUD Sragen Sampai Jadi Gedung Covid-19
Baca juga: Rumah Sakit Penuh, Warga Sragen Masih Abai Prokes Covid-19, Operasi Yustisi Semakin Digenjot
Pasalnya, sejumlah tamu, keluarga, dan mempelai juga harus menjalani swab antigen.
"Pada dua tempat itu, kami mengambil sampel sebanyak 16 orang. Alhamdulillah non reaktif," jelasnya.
Sementara itu, tamu dari luar Kecamatan Grogol diminta untuk segera pulang.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di acara tersebut.
Sukoharjo Zona Merah
Kabupaten Sukoharjo kini ditetapkan sebagai zona merah kasus Covid-19 per Jumat (25/6/2021) malam.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, segala upaya sudah dilakukan untuk menekan laju Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Namun pada akhirnya, pertahanan tersebut jebol.
"Perkembangan kasus covid di Sukoharjo sangat pesat. Kami dikelilingi oleh daerah zon amerah dan pada akhirnya tadi malam (Jumat) pertahanan kami jebol dan masuk zona merah," katanya, Sabtu (26/6/2021) pagi.