Hasil dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta bakal melakukan asesmen terhadap orang tua yang anaknya terlibat kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar di Mojo, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu.
Diketahui keberadaan tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo itu juga tak mengantongi izin.
Sehingga dilakukannya penutupan oleh Polresta Solo.
Baca juga: Kasus Perusakan Makam di Solo, Polisi Sudah Panggil 23 Saksi: Termasuk 6 Pengurus Sekolah Informal
Baca juga: Bupati Karanganyar Juliyatmono Soal Perusakan Lawu : Siapa Pun yang Senggol Alam Menyakiti Hati Saya
Kepala Kemenag Surakarta, Hidayat Maskur, membenarkan akan kabar pelaksanaan asesmen untuk orang tua siswa itu.
"Benar, akan kita lakukan pelaksanaan asesmen, tim sedang menyusun dan bergerak," ujarnya.
Dia menambahkan, asesmen ini untuk mengetahui faktor dibalik orangtuanya memilih menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
"Mungkin ada permasalahan, keluarganya bukan hanya dari Solo, ada juga dari Sukoharjo, Karanganyar dan Sragen," ujarnya.
Baca juga: Terbongkar, Sekolah Informal Anak Perusak Makam Mojo Ngakunya Kantongi Izin, Ini Kata Kemenag Solo
Untuk itu, Kemenag Surakarta berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk melalukan pemanggilan orang tua siswa.
Dari asesmen ini, mereka akan menanyakan beberapa pertanyaan wajib untuk orang tua siswa.
"Paling wajib, kenapa menyekolahkan anak disitu ? Kenapa tidak menyekolahkan ke lembaga pemerintah yang sah, itu harus diketahui," ujarnya.
Nantinya, pertanyaan-pertanyaan itu untuk merujuk akan faktor sebenarnya dari orang tua siswa itu.
"Bisa jadi faktor tidak mampu membayar atau lainnya kita cari solusinya bersama, nah sekarang sudah difasilitasi semua gratis," ungkapnya.
Sudah Panggil Saksi
Sampai saat ini ada total 23 saksi yang sudah diperiksa oleh Polisi terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo.