Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari kedua pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Solo, sebanyak 14 pasar ditutup setelah sebelumnya pada hari pertama sempat dibuka.
Salah satu pasar yang ditutup adalah Pasar Klewer yang merupakan sentra perdagangan batik dan tekstil terbesar di Asia.
Dalam pantauan TribunSolo.com seluruh akses Pasar Klewer semuanya tutup, tak terkecuali area parkirnya.
Baca juga: PPKM Darurat Karanganyar: Wisatawan Nekat Liburan ke Tawangmangu, Langsung Diminta Putar Balik
Baca juga: Viral Pedagang Pasar Klitikan Solo Teriaki Satpol PP saat Penerapan PPKM Darurat, Begini Ceritanya
Terlihat beberapa pedagang yang sedang berberes mengangkut barang dagangan mereka agar aman dari sasaran pencurian.
Menurut Pedagang Pasar Klewer, Nurita (45) dirinya baru bisa mengepak barang dagangan pada Minggu (4/7/2021) pagi karena info yang diterima mendadak.
"Baru semalam dapat info dan pagi ini kami langsung angkat barang dengan truk," katanya.
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Boyolali Amankan Bandar Judi Cap Ji Kia di Pengging
Tak seperti Pasar Klitikan Notoharjo yang sempat ricuh, Pasar Klewer terlihat lebih kondusif dan semuanya taat untuk menutup gerai toko mereka.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi mengapresiasi para pedagang yang mau berkorban untuk menutup pasarnya selama masa PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Terimakasih untuk semua pedagang, yang kita lakukan ini demi alasan kemanusiaan," terangnya.
Sidak PPKM Darurat di Solo
Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menggelar sidak di Solo Paragon Mall, Minggu (4/7/2021).
Sidak tersebut untuk melakuakan sosialisasi kepada sejumlah tenant penjual makanan dan minuman yang tetap buka di Solo Paragon Mall, agar tidak melayani pelanggan yang makan ditempat.
Pantuan dilapangan, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Waka Polresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Danrem 0735/ Surakarta Kolonel Inf Deddy Suryadi dan Dandim 0735/ Surakarta Letkol Inf Wiyata S Aji melaksanakan sidak sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: PPKM Darurat Sragen, Kegiatan Masyarakat Dibatasi Maksimal Jam 8 Malam: Kuliner Sistem Pesan Antar
Baca juga: Gelar Patroli PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Boyolali Amankan Bandar Judi Cap Ji Kia di Pengging
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sidak dilakukan untuk menekan angka peningkatan Covid-19 di Kota Solo
Pantuan TribunSolo.com di lapangan, saat masuk ke dalam mall, diketahui adanya tenant makanan yang masih buka.
Mereka didatangi dan diberikan sosialisasi supaya tidak menerima konsumen yang makan ditempat.
Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jurug Solo, Pengemudi Honda Civic dan CBR Malah Kena Tilang, Ini Sebabnya
Disisi lain, gerai penjual pakaian, handphone sudah tutup dari hari pertama PPKM Darurat di Solo.
Namun, untuk gerai penjual sembako dan obat atau apotek tetap buka.
"Kami mengingatkan kepada pengelola tenant, supaya patuh peraturan PPKM darurat yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 dan SE Wali Kota Surakarta. Salah satunya adalah tidak melayani konsumen yang makan ditempat," ungkapnya, Minggu (4/7/2021).
Dia menambahkan pelayanan take away (dibawa pulang) dipersilahkan.
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pengalihan Arus, Akses Menuju Kota Sragen Ditutup 24 Jam
Namun tetap, menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dari pantuan lapangan, nampak tidak adanya konsumen yang makan ditempat termasuk kursi dan meja yang dibalik agar tidak dipakai konsumen.
Tak hanya di Solo Paragon Mall, aturan ini untuk seluruh mall di Kota Solo.
Baca juga: Isi Lengkap PPKM Darurat di Sukoharjo, Toko Sembako Buka hingga Jam 8 Malam, Apotek Bisa 24 Jam
"Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan. Tanpa peran serta masyarakat, pandemi Covid-19 tidak dapat teratasi," ujarnya.
Tenant Relation Solo Paragon Mall, Robert mengatakan, pihaknya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Selama ini, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi agar konsumen membawa pulang makanan yang dipesan.
"Sebagian besar, tenant sudah mengerti aturan tersebut. Kami senantiasa taat dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Solo dan Pihak Kepolisian," katanya.
Penyekatan di Jurug Solo
Polisi melakukan penyekatan di kawasan batas kota di Jalan Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo.
Penyekatan ini dilakukan saat pemberlakuan hari pertama PPKM Mikro Darurat, Sabtu (3/7/2021) sore.
Dalam penyekatan ini, sejumlah kendaraan berplat nomor luar kota roda dua maupun roda empat diberhentikan petugas.
Mereka diperiksa identitas dan kelengkapan kendaraannya.
Baca juga: Kenang Sosok Rachmawati, Mudrick Sangidu : Konsisten Bersikap, Berani Kritik Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Syarat Orang Masuk ke Sragen saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
"Kita melakukan operasi penyekatan, dan belum ada yang kita putar balik," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto kepada TribunSolo.com.
Pasalnya, kendaraan non plat AD yang diberhentikan petugas masih diisi warga Solo dan sekitarnya.
Justru dalam penyekatan ini, satu unit mobil mewah Honda Civic karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
"Plat nomor yang dipasang bertuliskan K-3N-ZO, padahal nomor polisi yang sebenarnya adalah K-311-ZO," jelas dia.
Dan satu unit motor Honda CBR 150, karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.
"Kita juga melakukan tindakan penilangan, bilamana kendaraan yang kita berhentikan melanggar aturan lalulintas. Tapi fokus utama kita adalah pemeriksaan pengendaran luar Kota Solo," ujarnya.
Gatpt mengungkapkan, jika ada warga luar Solo Raya yang masuk Solo, diwajibkan menujukan surat bebas Covid-19 yang berlaku.
Jika tidak, maka petugas tidak segan-segan memutar balik kendaraan tersebut.
"Jika ada masyarakat yang datang karena ada kepentingan mendesak, mungkin kita berikan toleransi," jelasnya.
Penyekatan ini akan berlangsung selama PPKM Mikro Darurat ini berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Suruh Putar Balik
Polres Klaten melakukan operasi penyekatan saat pemberlakuan PPKM Darurat hari pertama, Sabtu (3/7/2021).
Penyekatan dilakukan di Pos Prambanan yang merupakan perbatasan antara Jawa Tengah dengan Yogyakarta.
"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada TribunSolo.com.
Dalam pemeriksaan itu, pengendara kendaraan akan diperiksa identitas dan surst kendaraannya.
Baca juga: Foto-foto Penampakan Mall di Solo saat PPKM Darurat : Toko-toko Tutup, Kini Sunyi Bak Kota Zombie
Baca juga: Misteri Buaya di Sungai Boyolali : Katanya Sudah Ditangkap, Tapi Warga Tidak Diberitahu, Kini Cemas
"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya mengatakan, penyekatan hanya dilakukan untuk kendaraan dari Yogyakarta ke Klaten.
Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kendaraan plat luar Solo atau AD.
"Pagi tadi kita sudah lakukan penyekatan, dan memutar balik lima kendaraan," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan karena kendaraan yang terjaring razia milik warga luar kota yang tak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.
Dia menuturkan, operasi penyekatan ini akan terus dilakukan selamape pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
"Besok akan ada razia lagi, tapi waktunya tentatif," kata dia.
Jalan Kota Ditutup
Polres Klaten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten akan menutup jalan protokol Kota Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Darurat, Taman Pakujoyo Sukoharjo Ditutup Sementara, Dimanfaatkan untuk Renovasi
Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Lakukan Pengalihan Arus, Akses Menuju Kota Sragen Ditutup 24 Jam
Hal ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat ditengah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat.
"Aktifitas di Jalan Pemuda akan kita batasi. Caranya pukul 16.00 Wib jalan akan kita tutup baik yang arah Solo maupun Jogja," katanya.
Arus lalulintas akan dialihkan ke jalan lingkar.
Satgas Covid-19 Kabupaten Klaten juga bakal malakukan penyekatan di Prambanan.
"Pemeriksaan warga yang akan masuk ke Klaten akan dilakukan," ujarnya.
"Tentunya akan kita periksa apakah sudah pernah diswab, pernah divaksin. Akan kita cek juga keperluan apa melintas," imbuhnya.
Pihaknya bersama-sama instansi terkait akan melakukan beberapa kegiatan dalam PPKM Mikro Darurat diantaranya ops yustisi protokol kesehatan, patroli gabungan penertiban warung atau tempat usaha yang masih buka diatas pukul 20.00 WIB.
Kegiatan olahraga tak luput dari perhatian dalam PPKM Mikro Darurat ini.
Kapolres mewanti-wanti agar kegiatan olahraga tidak menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan bersepeda.
Bagi yang tidak taat ataupun melawan petugas pihaknya tak segan-segan menerapkan sanksi mulai dari surat peringatan, menyita kursi warung hingga pidana sebagaimana tertuang dalam UU Karantina Kesehatan dan KUHP tentang melawan petugas.
"Jika sudah peringatkan tapi masih melanggar, maka akan kita tindak secara pidana yaitu dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina Kesehatan. Apabila melawan petugas akan kita tindak dengan KUHP di pasal 212 sd 218 KUHP," pungkasnya. (*)