Berita Solo Terbaru

Senang Tak Terhingga, Berbulan-bulan Hidup di Jeruji Besi, Kini Bebas Usai Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Penulis: Mardon Widiyanto
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan berkas remisi kepada salah satu warga binaan Rutan Kelas IA Solo, Selasa (17/8/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seratusan lebih narapindana di Rutan Kelas 1A Solo menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).

Fajar Nugroho salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Dia dinyatakan bebas, sehingga mengaku senang dirinya bisa kembali ke keluarganya.

"Alhamdulilah, saya dapat remisi, besok saya bisa pulang bertemu dengan keluarga," kata dia berkaca-kaca saat menerima surat bebas murni kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Daftar Napi Rutan Solo yang Dapat Remisi HUT ke-76 RI : Ada yang Dipotong Sebulan hingga Bebas Murni

Baca juga: Hentikan Jual Beli Sejenak, Para Pedagang di Pasar Nglano Karanganyar Ikuti Upacara HUT ke-76 RI

Pria yang terjerat kasus penganiayaan mengatakan dirinya mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan.

Fajar yang tinggal di Karanganyar, menerangkan usai dirinya menyelesaikan di penjara, ia kembali ke rumah dan beraktifitas seperti biasa.

"Setelah saya keluar pulang dan kembali bekerja seperti biasa," tuturnya.

Elvira Anindiya warga binaan lain mengaku senang dirinya mendapatkan remisi di hari spesial kemerdekaan RI.

"Alhamdulillah, senang dapat remisi, biar bisa kembali ke rumah," kata Elvira.

Elvira mengatakan dirinya mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan.

Perempuan yang terjerat kasus Narkoba mengatakan selama menjadi warga binaan rutan, dirinya mengembangkan ilmu menjahit.

Elvira yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, itu berharap usai menyelesaikan masa tahanan bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

"Selesai dari rutan, saya berencana akan mengembangkan ilmu dari rutan yaitu menjahit," ujarnya.

Baca juga: Remukkan Harga Isi Ulang Gas Oksigen yang Tak Wajar, Polres Sragen Buka Layanan Pengisian Gas Gratis

Baca juga: Giliran Terduga Teroris di Karanganyar Ditangkap, Pasukan Densus 88 Membawa Senjata Laras Panjang

Kepala Rutan Kelas IA Solo Urip Dharma Yoga mengatakan dalam hari kemerdekaan RI ke-76, pihaknya telah memberikan remisi sebanyak 155 warga binaan.

"Ada 155 warga binaan yang mendapatkan remisi, 4 orang diantarannya bebas," aku dia,.

Dalam penyerahan surat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-76 dilaksanakan di Balaikota usai upacara bendera, Selasa (17/8/2021).

Penyerahan berkas secara simbolis diberikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan wakilnya Teguh Prakosa.

Daftar Penerima Remisi

Ratusan narapidana di Rutan Kelas 1A Solo bakal mendapat remisi saat HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Remisi ini diberikan langsung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas 1A Solo David Sapto Aji mengatakan, total ada 155 narapidana yang mendapat revisi.

"Dari 155 narapidana, mendapatkan jumlah remisi yang bervariasi dari satu bulan hingga lima bulan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Vaksinasi di Sukoharjo Hari Ini : Bergelimang Ada Ribuan Dosis di The Park, Hartono Mall & Puskesmas

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Sudah Sampai Penjara di Sragen, Belasan Napi Terpapar, 1 di Antaranya Meninggal

Dia menjelaskan remisi satu bulan berjumlah 60 napi, 2 bulan ada 27 napi, 3 bulan ada 47 napi, 4 bulan ada 16 napi, dan 5 bulan ada lima napi.

"Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Rutan Kelas 1A Solo," aku dia.

Dari 155 narapidana yang menerima remisi umum Kemerdekaan RI itu, total ada 4 narapidana, akan mendapatkan bebas murni, setelah mendapat pengurangan masa tahanan.

"Keempat warga binaan tersebut merupakan mayoritas Napi kasus penganiayaan yang masa hukumannya waktunya pendek," ungkapnya.

Keempat warga binaan setelah mendapat pengurangan tahanan langsung dapat bebas murni tersebut, yakni Fajar Nugroho, Fajar Pramungkas, Hedi Pradika dan Gito.

Pihaknya merencanakan memberitahukan kepada pihak keluarga warga binaan tersebut.

Harapannya para keluarga dapat menjemput yang bersangkutan di rutan dan setelah bebas dapat diterima di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatanya melawan hukum.

"Kami sudah membekali mereka dengan keterampilan, sehingga dapat menjadi modal usaha untuk bekerja di luar," ujarnya. (*)

Berita Terkini