"Selanjutnya kami juga mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang berperan sebagai pengedar upal tersebut, yakni SD dan DD," kata dia.
Morry menyebut dalam pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan berupa 8.516 lembar uang palsu.
Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.605 lembar, Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 6.577 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 334 lembar.
Baca juga: Barcelona Terpuruk, Gerard Pique Minta Dukungan Suporter
Selain pecahan uang palsu itu, polisi mengamankan barang bukti 4 unit printer, 1 unit PC, 1 unit laptop, 4 buah screen sablon, beberapa tinta sablon, alat pengering rambut dan lampu UV
"Total uang palsu yang diamankan senilai Total Rp 496 030 000. Mereka terancam 15 tahun penjara dan ada yang seumur hidup," pungkasnya.
Geger Uang Palsu
Warga di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen digegerkan dengan penemuan satu koper berisi ratusan lembar uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Usut punya usut, uang yang ditemukan di sebuah rumah indekos di Dukuh Gondang, RT 07, Desa Jirapan itu ternyata palsu.
Penemuan uang palsu tersebut, dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso.
"Memang benar, ditemukan uang palsu yang nilainya hampir Rp 10 juta," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (14/8/2021).
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Polsek Masaran, ditemukan pada hari Rabu lalu," aku dia membeberkan.
Baca juga: Senyap, Densus 88 Operasi di Solo Raya : Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Boyolali & Sragen
Baca juga: Mahalnya Biaya Tes PCR di Indonesia Jadi Sorotan, Ternyata di India Cuma Rp 96 Ribu
Dikatakan, uang palsu tersebut, terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 45 lembar, serta pecahan Rp 50.000 sebanyak 109 lembar.
Kejadian berawal saat 2 orang calon penghuni baru mendatangi rumah yang biasanya disewakan untuk orang.
Kemudian, didapati di dalam rumah tersebut satu buah koper, yang berisi uang palsu itu.
"Kemudian, warga tersebut menelpon petugas, dan jajaran Polsek Masaran langsung mendatangi lokasi kejadian, setelah dicek itu memang uang palsu," jelas dia.
Saat polisi mendatangi TKP, orang yang diduga sebagai pemilik uang palsu tersebut tidak berada di tempat.