Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tarif tes PCR sudah ditentukan. Di Pulau Jawa dan Bali, Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Jika ada penyedia yang mematok tarif lebih dari itu, silahkan laporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mewanti-wanti terhadap penyedia jasa Tes PCR untuk tidak menaikkan harga.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, Naik Pesawat Wajib PCR
Baca juga: Pengumuman! Harga Tes PCR Turun Lagi Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Daerah Lain Rp 300 Ribu
Girban menekankan untuk semua pihak yang menyediakan jasa tes PCR di Kota Solo harus menaatinya.
Dan tidak diperbolehkan untuk menaikan harga dari aturan yang ada.
"Yo ora iso no (Ya tidak bisa menaikkan harga), aturan sudah begitu, (Jika ada laboratorium menaikkan harga) nanti kaita cek," ujarnya
Untuk Girban mengimbau kepada masyarakat yang menemukan harga PCR diatas harga normal untuk segera melapor.
"Kalau warga menemukan, PCR yang harganya mahal laporke saya aja. Sekarang warga sudah tahu semua. Harus seragam semua (harga PCR)," tutupnya.
Harga Turun
Harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) resmi diturunkan pemerintah.
Pengumuman itu disampaikan salah satunya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.
Ia mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp 275 ribu.
Tarif PCR di Jawa dan Bali nantinya akan berbeda dengan wilayah lainnya.
Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Tak Boleh Ditawar, Tes Uji Covid-19 Bagi Siswa dan Guru Imbas Klaster PTM di Solo, Wajib Pakai PCR
Baca juga: PCR Kini Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Maskapai Akan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen