Kasus meninggalnya GE (20) saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Menwa UNS berbuntut panjang.
Menwa UNS secara resmi dibekukan.
Pembekuan Menwa UNS itu melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho.
Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun, selama pembekuan ini diberlakukan.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti, Berupa Replika Senjata dan Helm Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa
Baca juga: Hasil Autopsi Mahasiswa UNS yang Tewas Akibat Benda Tumpul, Tapi Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca juga: Hasil Autopsi Keluar, Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa Bukan Kesurupan, Tapi Luka Benda Tumpul
Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, mengatakan pembekuan menyusul adanya penemuan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Diklatsar Menwa.
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," ujar Sunny, kepada Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).
Sebelumnya, Tim Evaluasi Menwa UNS dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya GE.
Mahasiswa UNS yang meninggal dunia saat Diklatsar Menwa UNS.
Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Akibat Benda Tumpul
Sempat beredar kabar meninggalnya mahasiswa GE (20) saat diklat Menwa UNS Solo karena kesurupan.
Tetapi update terbaru, penyebab tewanya GE karena ada luka akibat benda tumpul.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, hasil autopsi GE telah di tangannya alias sudah keluar pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Sekretariat Menwa UNS Solo Penuh Poster, Ada Tulisan: Kapan Keluar Goa?
Baca juga: Terbongkar! Ternyata Pencuri Mobil Jeep Rubicon di Sukoharjo Pakai Kunci Duplikat, Ini Temuan Polisi