Keduanya, korban dan pelaku merupakan sama-sama warga Kecamatan Baturetno.
"Kejadian kurun waktu bulan September 2021. Korban disetubuhi disebuah rumah yang sedang kosong di depan rumah korban," kata dia, Senin (15/11/2021).
Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini pada bulan Oktober 2021. Saat itu, korban mengalami sakit panas yang kemudian dibawa ke dokter.
Oleh dokter, dijelaskan korban hanya mengalami sakit gejala thypus. Namun seminggu kemudian korban sering mual dan muntah.
Baca juga: Bejat, Pria Asal Solo Tega Cabuli Anak Pacarnya yang Masih di Bawah Umur: Ditawari Kuota Internet
Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan korban. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa sering disetubuhi oleh BAS dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polres Wonogiri.
"Modusnya korban dirayu agar mau datang ke rumah yang sedang kosong. Pelaku mengaku hanya akan berbincang, namun akhirnya melakukan persetubuhan," terang Dydit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia no 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Sementara itu, pelaku yang saat itu dihadirkan di hadapan awak media mengaku tidak memaksa korbannya untuk melakukan persetubuhan itu.
"Sebanyak lima kali, itu kan (korban dan pelaku) pacaran," ujar BAS singkat. (*)