Virus Corona

Catat! Aturan PPKM Level 3 Per 24 Desember 2021: Rapor Sekolah Dibagi Januari 2022, Alun-alun Tutup

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Situasi Solo Paragon Mall di akhir masa PPKM Level 4 pada Senin (23/8/2021).

TRIBUNSOLO.COM - Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 sudah di depan mata.

Pemerintah bakal menerapkan sejumlah kebijakan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.

Berikut ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 dan bagaimana protokol kesehatannya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Melansir kemenkopmk.go.id, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Bocoran Aturan PPKM Level 3 Libur Nataru di Sragen : Tak Ada Perayaan Tahun Baru, ASN Dilarang Cuti

Baca juga: Rencana PTM 100 Persen Wonogiri Terancam Batal, Terbentur Kebijakan PPKM Level 3 Pemerintah Pusat 

Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru

Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:

- Gereja pada saat perayaan Natal

- Tempat Perbelanjaan

- Destinasi wisata lokal

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru

Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

Halaman
1234

Berita Terkini