Berita Wonogiri Terbaru

Sopir Truk di Wonogiri Setubuhi Siswi SMA, Terungkap Sering Berkomunikasi via DM Instagram

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Di balik kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMA di Kabupaten Wonogiri menyisakan cerita menyesakkan.

Bagaimana tidak, korban RD yang kini 18 tahun, mengalami nasib harus merelakan keperawannya yang direnggut seorang sopir EH (23) saat usia 17 tahun.

Bahkan keduanya menjalin hubungan asrama via direct message (DM) Instagram.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas AKP Suwondo mengatakan korban yang bersekolah di SMA di Baturetno itu disetubuhi oleh EH pria asal Kecamatan Karangtengah.

Sementara itu, menurut Suwondo, diketahui pekerjaan pelaku EH (23) adalah sopir truk.

"Pelaku ini dengan kakak korban pekerjaannya sama, yakni sama-sama sopir truk, mungkin mereka kenalanya dari situ," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (7/12/2021).

Suwondo menjelaskan, kasus itu terkuak usai keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku kerap berkomunikasi lewat direct message (DM) Instagram.

Keluarga korban lantas curiga, kemudian menanyakan kebenaran informasi itu kepada korban.

Awalnya korban sempat mengelak bahwa dirinya sudah lama tidak berkomunikasi.

Tak percaya begitu saja, pihak keluarga mendesak agar RD mengakui kejadian sebenarnya. Hingga akhirnya mengaku bahwa punya hubungan khusus dengan EH.

Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMA Wonogiri : Terbuai Kata Manis, Keperawanan Direnggut Sopir, Keluarga Tak Terima

Baca juga: Nasib Bu Harsi Usai Warung Tengklengnya di Solo Baru Viral karena Ngepruk Harga, Kini Curhat Sepi

Parahnya, keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri selama kurun waktu bulan Agustus hingga September 2021.

"Modusnya ini dengan bujuk rayu. Walaupun tidak hamil, keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," terang Suwondo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.

Halaman
123

Berita Terkini