Hingga akhirnya, pelaku ditembak oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SU," ungkap Ramadhan.
Ia pun menjelaskan soal penindakan tegas terhadap tersangka yang mencoba melawan petugas diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca juga: Dokter Terduga Teroris yang Ditembak Mati di Sukoharjo Ternyata Lulusan FK UNS, Dikenal Dermawan
Selain itu, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaran tugas Polri," pungkasnya.
(*)