Berita Sukoharjo Terbaru
Temuan Kompolnas, Usai Tanyai Saksi dan Cek Lokasi Tewasnya Dokter S Terduga Teroris di Sukoharjo
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Kabupaten Sukoharjo terkait pro kontra tewasnya dokter terduga teroris.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Kabupaten Sukoharjo.
Kedatangan Kompolnas terkait pro kontra terkait tewasnya terduga teroris dokter S karena tembakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror.
Sekretaris Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan pihaknya juga sudah meminta klarifikasi kepada Densus 88 terkait kasus dan proses penangkapan tersangka.
Dia mengatakan, hasil dari penjelasan oleh Densus 88, kasus terorisme yang menyeret dokter Sunardi memang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jadi statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi," terang Benny, kepada TribunSolo.com, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga langsung meninjau lokasi kejadian di waktu yang sama dimana dokter Sunardi akan ditangkap dan akhirnya dilakukan tindakan oleh Densus 88.
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk memahami situasi lingkungan tempat kejadian seperti apa, kondisi lalu lintas serta penerangan lokasi kejadian, seperti juga para saksi.
"Tadi malam ditemani Kapolres Sukoharjo dan Densus 88 secara runut meninjau lokasi kejadian, mulai dari awal saat proses akan penangkapan," jelas dia.
Bahkan, pihaknya juga mengundang enam orang saksi yang melihat secara langsung proses penangkapan tersebut untuk melakukan konfirmasi.
"Kami mendengar langsung dari warga, dari yang pagar rumahnya ditabrak, mobilnya ditabrak, mobil diserempet, sudah kami dengar keterangannya," kata Benny.
Baca juga: Soal Kasus Dokter di Sukoharjo Ditembak Mati Densus 88, Polri Siap Penuhi Panggilan Komnas HAM
Baca juga: Imbas Dokter Ditembak Mati Densus, IDI Sukoharjo Tegaskan Terorisme Tak Ada Kaitannya dengan Profesi
Benny mengatakan pihaknya juga mendengarkan keterangan dari anggota Densus 88 yang melakukan proses penangkapan.
Itu bertujuan untuk mengetahui bahwa proses penangkapan tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dari hasil temuan lapangan, wawancara saksi dan anggota, kami menyimpulkan bahwa yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP dan protap," ujarnya.
Lebih jauh, dia menilai tindakan yang dilakukan anggota Densus malah berisiko dan membahayakan nyawa mereka sendiri.