Berita Wonogiri Terbaru

Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemantauan Disnaker di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Wonogiri beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengaku semua perusahaan sudah mendapatkan SE tersebut.

"Di SE itu aturan-aturan sudah jelas, sudah kita kirimkan juga, perusahaan-perusahaan biasanya langsung menindaklanjuti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (19/4/2022).

Ristanti menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Posko Aduan.

Posko tersebut ditujukan untuk pekerja yang menemui masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan.

Kendati demikian, hingga Senin (18/4/2022) lalu, dia menuturkan belum ada yang mengajukan pengaduan ke pihaknya.

Sementara itu di tahun 2020 dan 2021 lalu, kata dia, terdapat SE Menteri yang intinya soal pembayaran THR bisa disepakati antara pekerja dan perusahaan karena kondisi pandemi Covid-19.

"Kalau sekarang kan bisa dikatakan iklim ekonomi sudah mulai membaik," aku Ristanti.

"Jadi, mestinya bisa sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan karyawan bisa mengadukan ke kita dan nanti kita menerjunkan mediator," paparnya.

Baca juga: Duh, Ada Perusahaan di Solo yang Nekat Bayar THR Dicicil, Padahal Sudah Ada Peringatan dari Gibran

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Berikut Rincian dan Penyebabnya

Dia menjelaskan, berdasarkan aturan dari SE tersebut, THR yang harus dibayarkan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional yakni besaran upah satu bulan dibagi dua belas dan dikalikan berapa bulan seorang karyawan bekerja.

"Yang jelas kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Kita juga berfokus ke perusahaan yang besar-besar di Wonogiri," ujarnya.

Kenapa Ada yang Dicicil

Di tengah peringatan keras dari Gibran Rakabuming Raka, ternyata ada perusahaan di Solo yang membayar THR dicicil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Widiyastuti menjelaskan, ternyata sudah ada keluhan yang masuk dari pekerja terkait dengan THR.

"Kalau laporan (yang masuk), baru dari ULAS dan langsung ke Disnaker," kata dia kepada TribunSolo.com, Minggu (17/4/2022). 

Menurutnya, laporan yang masuk ke ULAS dan Disnaker mengeluhkan hal sama, di mana mereka ternyata masih dalam satu perusahaan.

"Untuk keluhan yang lain belum ada, masih satu itu dari pekerja," ujarnya. 

Lantaran sudah banyak yang mengeluhkan hal tersebut, Widiyastuti mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait. 

"Rencana kita panggil perusahaan minggu besok, kita mediasi untuk persoalan tersebut," tuturnya. 

Baca juga: Cara Pakai Google Maps Offline, Cocok Digunakan saat Mudik Kondisi Sinyal Hilang atau Kuota Habis

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Menurutnya, aduan yang dilayangkan ke Dinas Ketenagakerjaan didominasi oleh pekerja yang takut jika THR mereka dicicil. 

"Mereka khawatir jika THR-nya harus dicicil, kita sudah jelas sebagai mediator," paparnya. 

Hingga sampai saat ini, Wiwid menegaskan tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan untuk membayar THR secara full.

"Belum ada laporan ketidaksanggupan dari perusahaan, semoga aja enggak ada," pungkasnya.

Gibran : Lapokan ke Saya

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta agar seluruh perusahaan di Solo membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. 

Dia juga menegaskan agar THR tidak dicicil. 

Namun, dari Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) di website Pemerintah Kota Solo mengeluhkan adanya pabrik yang mencicil THR hingga 5 kali. 

Aduan itu seperti berikut: 

Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Mas, mau tanya.. apakah masi boleh kalo ada perusahaan punya ketentuan THR di cicil 5x?. Di Solo mas.. sebenernya bukan saya yg bekerja disana tp suami saya. Saya takut i mas mau nyebut  cuma apa masi boleh aja kalo ada ketentuan

Baca juga: Mau Kursus DJ atau Barista Gratis ? Unknown Coffee Solo Buka Kesempatan dalam Program THR

Baca juga: Cut Meyriska Sebentar Lagi Melahirkan, Minta Saran Nama untuk Anak Kedua dan Akan Beri Hadiah THR

Menanggapi itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, terkait THR pihaknya mengikuti aturan dari pusat. 

Dimana THR tidak boleh diberikan secara dicicil. 

"Iya enggak boleh (dicicil), enggak boleh," kata Gibran belum lama ini. 

Gibran menegaskan apabila ada perusahaan yang masih keberatan terkait THR, Dia meminta untuk langsung melakukan komunikasi dengan Dinas terkait.

Baca juga: Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya

"Seperti biasanya dinas tenaga kerja ada posko khusus pelaporan atau laporke ke saya aja," ujarnya. 

Ia menjelaskan, posko tersebut nantinya akan menengahi antara perusahaan dengan pekerja yang keberatan. 

"Nanti tak rampungke, pokok e thr harus dibayarkan H-7," pungkasnya.

Minta Bayarkan THR Penuh

Jelang Lebaran, bukan hanya tradisi halal bihalal yang ditunggu oleh umat muslim di Indonesia. 

Tunjangan Hari Raya (THR) juga menjadi sesuatu yang sangat ditunggu. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada perusahaan hingga pengusaha untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya secara utuh.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Habiskan Uang Fitrah Lebaran & Sisa THR, HP Android Seri Baru di Singosaren Solo Diserbu Pembeli

Gibran berkaca pada pengalaman tahun 2021, dimana banyak pekerja protes karena harus menerima THR dengan dicicil. 

"THR harus utuh, tahun kemarin kan ada yang dicicil, ada yang separuh. Tapi harusnya tahun ini utuh, kan perekonomian juga sudah membaik," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Kamis (7/4/2022). 

Guna mengatasi permasalahan perihal THR, Gibran menegaskan masyarakat dapat melapor ke posko pengaduan pembayaran THR.

Baca juga: Terungkap Nominal Isi Amplop THR Nagita Slavina & Raffi Ahmad untuk Keponakan, yang Dapat Kegirangan

Untuk saat ini, putra sulung Presiden Joko Widodo itu masih belum mengetahui apakah ada komplain dari masyarakat atau tidak. 

"Apa ada komplain? Kalau ada nanti laporke saja ke dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun lalu," kata Gibran. 

Sesuai aturan, dikatakannya perusahaan harus membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai aturan yaitu paling lambat H-7 sebelum lebaran. 

"Haruse nggak ada masalah," pungkas Gibran. (*)

Berita Terkini