"Justru tugas kami mencari anak yang tidak sekolah kemudian diajak untuk dapat diterima di sekolah baru dan mengikuti kegiatan belajar mengajar," kata Yopi.
Baca juga: Cerita Warga Bejen Karanganyar: Panggil Belasan Polisi, Ternyata karena Kera Liar yang Bikin Resah
Terkait banyaknya orang tua siswa yang ingin menyekolahkan di luar wilayah, pihaknya tak masalah jika anak ingin bersekolah di tempat lain (luar wilayah).
Menurutnya tujuan PPDB ini adalah agar semua lulusan SD diterima di sekolah yang baru, meskipun bukan di negeri sekalipun.
"Yang terpenting anak-anak kita di Colomadu diterima dulu di sekolah itu, namun daya tampungnya di Sekolah Colomadu cukup, selain itu tidak mempengaruhi kualitas sekolahnya, Karena kurikulum Merdeka ini tergantung anak, bukan tidak bergantung dengan nilai dan angka," ucap Yopi.
Berikut daftar zonasi SMP Negeri di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar :
SMPN 1 Colomadu
Zona 1 : Desa Gawanan
Zona 2 : Desa Baturan, Desa Blulukan, Desa Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Malangjiwan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon dan Desa Ngasem.
SMPN 2 Colomadu
Zona 1 : Desa Malangjiwan (Dusun Malangjiwan, Dusun Nanasan, Dusun Pulosari, dan Dusun Trowangsan).
Zona 2 : Desa Malangjiwan (Dusun Grobogan, Dusun Pambregan, Dusun Klegen), Desa Baturan, Desa Blulukan, Dea Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon, Desa Ngasem dan Desa Gawanan.
SMPN 3 Colomadu
Zona 1 : Desa Malangjiwan (Dusun Grobogan, Dusun Pambregan dan Dusun Klegen).
Zona 2 : Desa Malangjiwan ( Dusun Malangjiwan, Desa Pulosari, Dusun Trowangsan, Dusun Nanasan), Desa Baturan, Ddsa Blulukan, Desa Klodran, Desa Gedongan, Desa Tohudan, Desa Gajahan, Desa Paulan, Desa Bolon, Desa Ngasem dan Desa Gawanan.
(*)