Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bagaimana nasib Suwarti (60), guru yang tak dapat pensiunan tetapi malah diminta menggembalikan gaji selama dua tahun?
Ternyata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen melakukan mediasi kepada Suwarti, pada Rabu (8/6/2022).
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan mediasi kepada Suwarti telah dilakukan.
"Kemarin saya meminta untuk teman-teman BKPSDM melakukan mediasi, kita beritahu aturan dan regulasi sebenar," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (9/6/2022).
Menurut Bupati Yuni, hasil mediasi Suwarti bersikukuh memperjuangkan hak pensiunnya.
"Kalau sudah begitu, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, jadi ya kami serahkan sepenuhnya kepada Bu Suwarti," ujarnya.
"Kalau beliau mengedepankan pokoknya itu kan kami juga sulit, sehingga kami pun ya sudah, beliau mau gimana, saya juga ngerti, kita sudah mediasi," tambahnya.
Baca juga: Hasil Rapat dengan BKN, Yuni Ungkap Guru di Sragen Tetap Diminta Kembalikan 2 Tahun Gaji
Baca juga: Diminta Kembalikan Gaji dan Tidak Terima Hak Pensiun, Guru di Sragen Mau Ngadu ke Jokowi
Disinggung mengenai pengembalian gaji dari hasil iuran, Bupati Yuni tak mempermasalahkan itu.
Orang nomor satu di Sragen itu juga menyanggupi untuk membantu mengembalikan gaji.
"Terserah mereka, yang jelas Ibu Bupati sudah sanggup kalau mau ada yang urunan, malah alhamdulillah," kata Bupati Yuni.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional I Yogyakarta juga sudah memberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku untuk menyelesaikan masalah Suwarti.
Pemkab Sragen juga mengklaim jika penyelesaian masalah Suwarti sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tanggal 6 Juni kemarkn sudah bertemu dengan Kepala BKN dan kepala bagian pensiun, jawabannya sama, ya sudah, apa yang dilakukan Pemkab sudah sesuai," pungkasnya.
Diminta Mengembalikan
Pemerintah Kabupaten Sragen telah bertemu dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional I Yogyakarta untuk membahas nasib Suwarti (60).
Suwarti kini tengah memperjuangkan haknya untuk mendapatkan pensiun setelah 35 tahun mengabdi sebagai guru agama.
Tak hanya itu, Suwarti yang terakhir kali mengajar di SDN Jetis 2 Sambirejo juga diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun karena statusnya dinilai sebagai tenaga pendidik.
Baca juga: Cerita Guru Honorer Tak Gengsi Nyambi Jualan Pentol, Kini Bisa Wujudkan Impiannya Naik Haji
Baca juga: Diminta Kembalikan Gaji dan Tidak Terima Hak Pensiun, Guru di Sragen Mau Ngadu ke Jokowi
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan penjelasan dari BKN sudah jelas mengenai nasib Suwarti.
"Kan dari BKN sudah jelas, kita sudah ada kronologi runut dan sebagainya, terakhir kita kesana tanggal 6 Juni diwakili oleh kepala BKPSDM, sudah dijelaskan dan sebagainya," ujarnya, Kamis (9/6/2022).
Menurut Bupati Yuni, BKN sudah memberikan petunjuk tentang nasib Suwarti.
Sesuai aturan, Suwarti tetap diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang terlanjur diterimanya.
Baca juga: Guru Sragen Balikin Gaji Rp 160 Juta & Tak Ada Pensiunan, DPRD F-Golkar : Aneh, Siap Carikan Lawyer
Terkait besaran gaji yang harus dikembalikan tergantung kebijakan pemerintah daerah.
"Mengenai pengembalian gajian itu kan menjadi kebijakan pemerintah Kabupaten Seagen, mau yang mengembalikan Bu Bupati saya sudah menyanggupi, tapi tentu saja saya minta Bu Suwarti juga memahami aturan dan regulasi," terangnya.
Terkait hak pensiun, Suwarti tidak dapat mendapatkan haknya karena masa kerjanya sebagain PNS kurang dari 5 tahun.
"Tapi untuk masalah pensiun, Bu Suwarti tetap tidak bisa mendapatkan (hak) pensiun," tegas Bupati Yuni.
PGRI Turun Tangan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sragen memastikan Suwarti (60) merupakan anggotanya.
Diberitakan sebelumnya, Suwarti yang merupakan seorang guru agama tak mendapatkan hak pensiunnya.
Suwarti dinilai tak bisa mendapatkan SK pensiun dikarenakan statusnya masih tenaga pendidik bukan guru.
Baca juga: Beda Hitungan, Bupati Yuni Sebut Pensiunan Guru SD Sragen Cuma Harus Kembalikan Gaji Rp90 Juta
Baca juga: Pensiunan Guru SD Sragen Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun, Bupati Yuni Upayakan Mediasi dengan BKN
Bahkan Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun karena masih berstatus tenaga pendidik.
Setelah diproses, Suwarti dinilai tetap tak bisa mendapatkan SK pensiun dikarenakan masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil belum genap 5 tahun atau hanya kurang 3 bulan.
Sebelumnya, Suwarti telah mengabdi sebagai guru wiyata bakti dan diakui selama 28 tahun 7 bulan.
Ketua PGRI Kabupaten Sragen, Suwardi menegaskan jika Suwarti merupakan anggota PGRI.
Baca juga: Nasib Guru di Sragen : Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Hak Pensiun, Harus Balikin Gaji Rp 160 Juta
Bahkan dinilai oleh Suwardi, Suwarti dikenal dengan sosok yang aktif dalam kegiatan PGRI.
"Iya, Bu Suwarti anggota PGRI, beliau termasuk anggota yang aktif," ujarnya saat ditemui wartawan Rabu (8/6/2022).
Mewakili anggota PGRI, Suwardi menemui langsung Suwarti di rumahnya, pada Rabu (8/6/2022) siang hari.
Menurutnya, kedatangan dirinya untuk menggali informasi terkait kendala yang dialami Suwarti yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.
Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja
PGRI Kabupaten Sragen pun akan membantu agar permasalahan Suwarti dapat segera mendapatkan titik terang.
"Makanya kita berjuang, dan kita harus tahu regulasinya seperti apa, PGRI InsyaAllah sejak awalnya kan seperti itu dengan teman-teman PGRI selama kita mampu sesuai peraturan dan prosedur ya kita bantu," terang Suwardi.
Menurutnya, kasus yang dialami Suwarti baru pertama kali terjadi sehingga kasus tersebut harus diselesaikan dengan penuh hati-hati.
Disinggung terkait apakah anggota PGRI akan melakukan iuran terkait pengembalian gaji, Suwardi menuturkan itu akan menjadi urusan internal PGRI.
"Itukan intern kami, kalau teman-teman PGRI membantu sudah biasa," pungkasnya.
DPRD Beri Tanggapan
DPRD Sragen bereaksi dengan curhatan pensiunan guru yang tak mendapatkan hak pensiunan dan diminta mengembalikan gaji Rp 160 juta.
Itu dialami Suwarti (60), pensiunan guru agama tingkat Sekolah Dasar (SD) yang pensiun pertanggal 1 Juni 2021 lalu.
Anggota DPRD Kabupaten Sragen, Bambang Wirdjo Purwanto, mengatakan masalah tersebut terjadi karena kecerobohan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen saat itu.
"Ini akibat dari kecerobohan dari BKD saat itu, bagaimana tidak, mereka (Suwarti) itu kan sudah diangkat pegawai negeri, SKnya mengalami kenaikan pangkat, itu kan sudah memenuhi persyaratan," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (4/6/2022).
Politisi Golkar yang akrab disapa dengan Pur itu menemui beberapa hal yang menurutnya aneh.
Ia menyebut jika Suwarti sejak awal sudah linier dengan statusnya, yang merupakan lulusan dari Pendidikan Guru Agama (PGA) dan juga memiliki ijazah S1 dengan jurusan yang sama.
Tak hanya itu, Pur mempertanyakan bahwa sebelumnya Suwarti sudah memiliki sertifikasi pendidik yang dinyatakan sah, kenapa tidak sah ketika dijadikan mengajukan SK pensiun.
Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Maut di Ngargoyoso : Masih Muda, Pria asal Bogor, Wanitanya dari Jaktim
Baca juga: Kata Pemkab Sragen,Ada Guru Sudah Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Pensiunan & Harus Kembalikan Gaji
"Ini kan lebih aneh lagi ketika dirinya dinyatakan pensiun usia 58 tahun, mestinya saat itu dihentikan atau sebelum itu diberhentikan, bukan setelah 60 tahun baru dikasih tahu," jelasnya.
Pur menuturkan jika ia sudah pernah bertemu dengan pegawai BKD-yang saat ini disebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menjawab jika Suwarti menyalahi aturan.
"Kalau toh menyalahi aturan, dari dulunya tidak bisa naik pangkat, tidak bisa mengajar kan begitu," singkat Pur.
Ia semakin geram, ketika Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji selama 2 tahun yang Suwarti terima padahal masih aktif mengajar.
"Terus gaji diminta dikembalikan, ini kayak nggak ada tatanan aja," ucapnya.
Melihat kejadian tersebut, Pur siap mendampingi Suwarti dengan mencarikan pengacara apabila perkara tersebut sampai mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Apabila sampai mengajukan gugatan ke PTUN, saya akan carikan lawyer (pengacara) untuk pendampingan kasus tersebut, saya sudah menghubungi beberapa pengacara untuk mendampingi Suwarti," jelasnya.
Ia juga meminta dukungan dari rekan sesama profesi Suwarti, agar berjuang bersama memperjuangkan keadilan.
"Agar bisa mendapatkan hak-haknya, untuk menjadi perhatian di kemudian hari, agar saudara-saudara PNS yang lain tidak ada yang senasib serupa," harapnya.
Inilah Jalan Hidup Suwarti
Nasib sedih menimpa Suwarti, seorang pensiunan guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen.
Kini langkahnya seakan berat, pikirannya pun tak menentu saat dirinya akan hidup tenang menikmati pensiunannya.
Bagaimana tidak, di tengah usia senjanya yang menginjak 60 tahun, harus mendapatkan kabar tak sedap.
Eks guru mata pelajaran agama Islam (PAI) itu, sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Kok bisa? Bagaimana ceritanya?
Suwarti yang sudah mengabdi jadi guru 35 tahun, tak kunjung mendapat Surat Keputusan (SK) pensiun untuk mendapatkan haknya sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terlebih, Suwarti juga diminta untuk mengembalikan gaji selama dua tahun.
Dia mengawali karir usai lulus dari Pendidikan Guru Agama Atas (PGAA) di Kota Solo puluhan tahun silam.
Ia kemudian menjadi guru Wiyata Bakti (WB) di beberapa sekolah dasar, seperti di SDN Blimbing 3 Sambirejo, SDN Blimbing 2 Sambirejo, dan di SDN Sambirejo.
Baca juga: Baru 10 Hari, Presiden Jokowi Akan Pulang Lagi ke Solo, Hadiri Nikahan Anak Gus Karim & Temui Gibran
Baca juga: Ratusan PPPK Guru 2021 Juga Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja
"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).
Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.
Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.
Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.
Masalah Mulai Muncul
Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.
"Tanggal 26 April berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," terangnya.
Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.
Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.
Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.
Baca juga: Kisah Guru Honorer Klaten Jadi PPPK : Terharu Tak Bisa Berkata-kata, Gajinya Dulu Rp 100 Per Bulan
"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," terangnya.
Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.
"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.
"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.
Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.
Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.
Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.
Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.
Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.
"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan akan ia pelajari lebih lanjut.
Karena ia baru saja dilantik menjadi Kepala BKPSDM pada Selasa (31/5/2022) lalu.
"Kami akan pelajari dulu," ujar Kurniawan singkat. (*)