Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit dan mulut.
Dalam fatwa tersebut juga diatur tentang kriteria hewan kurban yang terjangkit PMK yang diizinkan disembelih.
Diantaranya apabila hewan tertular PMK dengan gejala ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Baca juga: Tercatat Ada 344 Kasus Aktif, Seluruh Kecamatan di Sragen Masih Zona Merah PMK
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Peternak di Sragen, Vaksinasi Sapi Cegah PMK Bakal Digelar Agustus
Namun, hewan kurban yang terpapar PMK dengan gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan tubuh sapi sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Kemudian hewan yang memiliki gejala klinis berat dan sudah dinyatakan sembuh pada rentang waktu berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Lantas, apa ciri-ciri hewan yang terjangkit PMK dinyatakan sudah sembuh?
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, yang juga merupakan dokter hewan, Totok Sukarno mengatakan sapi di Kabupaten Sragen biasanya sembuh dalam kurun waktu 7-12 hari.
Baca juga: Antisipasi Penularan PMK Meluas, Bupati Karanganyar Juliyatmono Larang Bikin Pasar Tumpah di Jalan
"Penyembuhan ada tergantung kesehatan sapi, ada yang 7 hari sudah sembuh, ada yang 12 hari baru sembuh," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Imbauan dari Pemerintah Pusat, hewan yang terpapar PMK dinyatakan sembuh harus disertakan hasil laboratorium tes swab pada hewan.
Namun, hal tersebut dinilai kurang efektif, mengingat lamanya waktu yang dibutuhkan hingga hasilnya keluar.
Baca juga: Pemkab Sragen Tutup Seluruh Pasar Hewan Antisipasi Penyebaran PMK, Peternak Ngaku Rugi
"Kalau kita menyampaikan sembuh, dari pusat tidak boleh menyatakan sembuh kalau tidak ada hasil labnya, tapi teman-teman di Jawa Tengah khususnya, kalau sapi sudah normal bisa dinyatakan sembuh," jelasnya.
"Kalau sapi sudah normal, sudah mau makan, gerakannya lincah, sudah dianggap sembuh, kalau sembuh dari kementerian harus ada labnya ya kapan," tambahnya.
Nafsu makan hewan kembali menandakan jika sekitar area mulut hewan tersebut sudah tidak sakit lagi, karena hewan tak kesakitan lagi saat makan.
Seperti yang diketahui, bahwa PMK menyerang mulut dan kuku pada hewan, seperti sapi dan kambing, sehingga membuat hewan enggan makan dan pergerakan hewan menjadi terbatas. (*)