Kepala Sie Bimbingan Ibadah dan Pengawasan KBIHU Daerah Kerja Bandara, Wahyu Dewarini, mengatakan, alasan imbauan tersebut untuk memangkas waktu di Jeddah, sehingga tinggal niat umrah dan salat sunat.
Pihak otoritas Arab Saudi dikabarkan memberi batasan waktu di bandara, saat seseorang tiba dari penerbangan.
Imbauan ini sebetulnya sudah dikirim ke pihak embarkasi daerah sejak 30 Mei 2022.
Baca juga: Innalillahi, Jemaah Calon Haji asal Masaran Sragen Meninggal, Alami Sesak Nafas di Masjid Nabawi
"Kami sudah bersurat ke embarkasi dan kanwil agama seluruh Indonesia sejak 30 Mei 2022, untuk mengimbau dan mensosialisasikan agar semua jemaah mengenakan pakaian ihram sedari embarkasi," kata Rini, dihubungi Selasa (21/6/2022).
Meski demikian, nyatanya masih banyak jemaah yang datang masih belum mengenakan ihram.
Hal ini akhirnya membuat kerepotan, karena harus dikejar segera berihram dengan waktu di Bandara Jeddah yang dibatasi.
Sebagaimana diketahui, jemaah haji dari Indonesia yang berhaji menuju Bandara King Abdul Aziz Jeddah, sebenarnya punya miqat atau batasan memakai pakaian ihram ketika pesawat ada di atas Yalamlam, sebuah bukit berjarak sekitar 54 kilometer dari Mekkah.
Baca juga: Awas Gerombolan Peminta Uang Paksa di Masjid Nabawi, Ini Tips untuk Jamaah Haji Indonesia
Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Bila Ada Barang Jamaah Haji yang Tertinggal di Bus Saat di Mekkah
Tapi, sejak 1980, fatwa MUI 29 Maret 1980 memperbolehkan ihram dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah.
Dalam aturan agama Islam, bagi jemaah yang melewatkan ihram dari miqat yang ditentukan, maka harus membayar dam atau denda.
(*)