Berita Sragen Terbaru

Kata Praktisi Hukum Soal Ancaman Hukuman Anak Bunuh Ibu di Sragen, 15 Tahun Penjara Sudah Tepat

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman. Foto diambil: Minggu (4/9/2016).

"Ya kalau menurut UU itu sudah sesuai, karena sudah pasal yang paling berat dan paling tinggi ancamannya," pungkasnya.(*)

DS Ditetapkan Tersangka

Setelah aksinya terungkap, kini DS (33) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ya, DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan dengan korban S (53) yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

DS tega menghabisi nyawa ibunya karena merasa jengkel selalu dinasehati untuk mencari pekerjaan yang layak.

Baca juga: Warga Berkerumun Lihat Reka Ulang Kasus Anak Bunuh Ibunya di Sragen : Penasaran dengan Sosok Pelaku

Baca juga: Cerita Desa Jabung Sragen Jadi Sentra Usaha Konveksi: Berawal dari Merantau, Buka Pasar Jakarta

Aksi kejinya itu dilakukan dengan memukul tubuh sang ibu hingga sang ibu terjatuh ke lantai.

Setelah terjatuh, kepala S dibenturkan ke lantai sebanyak 3 kali hingga tak sadarkan diri namun masih hidup.

Agar aksinya tak diketahui, DS kemudian memposisikan tubuh sang ibu seolah-olah terjatuh di kamar mandi, yakni dengan posisi sujud dan kepala masuk ke dalam ember kecil berisi air. 

Aksinya tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pembongkaran makam dan melakukan autopsi. 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan korban dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan meninggal dunia. 

"Atas perbuatannya DS terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Piter di Mapolres Sragen beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pilunya Nasib Pelajar Sragen, Menuju Sekolah Malah Jadi Korban Kecelakaan Karambol di Sambungmacan

Baca juga: Potret Kemiskinan di Sragen, Rumah Laso Beralaskan Tanah & Dinding Bambu, Kini Dapat Bantuan RTLH

Polres Sragen pun menggelar reka ulang adegan di rumah tersangka pada Jumat (15/7/2022). 

Dalam reka adegan tersebut diperagakan 32 adegan sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan. 

Yakni kejadian malam hari sebelum kejadian, saat kejadian, hingga pasca kejadian. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan pasal yang dikenakan terhadap tersangka saat ini masih sama. 

Halaman
1234

Berita Terkini