TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran vital Putri Candrawathi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Putri Candrawathi ternyata memiliki peran vital dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Tak sekadar menyaksikan pembunuhan, Putri Candrawathi adalah sosok yang menggiring Brigadir J untuk datang ke rumah dinas Ferdy Sambo sesaat sebelum dieksekusi.
Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ini Dua Peran Besarnya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan keterangan Agus Andrianto, diketahui Putri juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Termasuk menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Saat dilakukan eksekusi terhadap Brigadir J, Putri ada di lantai 3 rumah dinas suaminya.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Istri Ferdy Sambo Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.
Berikut ini peran Putri Candrawathi :
1. Ikut rapat rencana pembunuhan
Sebelum pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengadakan rapat di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Putri Candrawathi menangis saat rapat itu, sedangkan saat Ferdy Sambo terlihat marah.
Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.
Hal itu diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).
Sebelum rapat, Putri dan rombongan ajudan, termasuk sopir, Kuat Maruf, baru pulang dari Magelang.
"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny Tapaessy.
Baca juga: Ferdy Sambo Ibaratkan Pembunuhan Brigadir J sebagai Hukuman, Alasannya Masih Janggal
2. Giring Brigadir J ke Sanguling
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.
Sebelumnya, mereka sempat singgah di rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Punya Anak Bungsu Masih Balita, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi
3. Bagi Uang Rp 2 Miliar
Selain itu, Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua.
Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.
Rekaman CCTV
Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas apa yang menjadi keyakinan polisi Putri Candrawathi terlibat pembunuhan?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan rekaman CCTV yang ditemukan polisi menjadi petunjuk.
Menurut Andi, dalam rekaman CCTV tersebut menggambarkan peristiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi menerangkan barang bukti rekaman CCTV tersebut menjadi salah satu dasar penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelasnya.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigajir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(*)