Prahara di Tubuh PPP

Suharso Monoarfa Dicopot dari Ketum PPP, DPC PPP Boyolali Mendukung Keputusan Majelis : Tak Masalah

Penulis: Tri Widodo
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Terlebih Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menyebut jika Mukernas PPP yang memberhentikan Suharso Monoarfa dan menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP itu ilegal.

Husen pun belum bisa menyikapi hal tersebut. 

"Kami masih akan menulusuri Trak record kedua-duanya bagaimana belum tahu. Nanti Ketua DPC PPP Solo Raya masih ada pertemuan lagi," pungkasnya.

Dipecat Pimpinan 3 Majelis DPP PPP

Pimpinan 3 Majelis DPP PPP sudah melakukan musyawarah, hasilnya mereka memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Setelah Suharso Monarfa dicopot, selanjutnya bakal ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP pengganti Suharso Monoarfa

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan menyebut pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso Monoarfa secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

Baca juga: Puluhan Guru WB yang Lolos PPPK di Karanganyar Geruduk Dewan, Galau Soal Penempatan 

"Sehingga pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Usman mengatakan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Kemudian, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Usman menjelaskan, bahwa keputusan yang diambil para majelis dipastikan telah meminta pertimbangan banyak pihak.

Tak terkecuali Ketua Majelis Syari’ah, KH Mustofa Aqil Siraj.

Baca juga: Politikus PPP Sebut 3 Tokoh yang Dapat Endorsement Jokowi untuk Maju Pilpres 2024, Ini Nama-namanya

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah yang ucapannya, pandangannya, nasihatnya serta fatwanya harus diikuti oleh seluruh pengurus, kader dan simpatisan PPP seluruh Indonesia," kata dia.

"Selaku Ketua Majelis Syari’ah dalam arahannya meminta agar persoalan ini harus segera dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dalam rangka kemaslahatan umat, bangsa dan negara, sesuai kaidah dan aturan organisasi PPP yg berazaskan Islam ini," sambubgnya.

Halaman
123

Berita Terkini