Seolah tak percaya dan syok, dia menemukan uang yang disimpannya itu sudah tak berbentuk.
Tak ada kata-kata yang bisa dikeluarkan dari mulutnya mendapati kejadian itu.
Apalagi uang yang rusak itu mencapai jumlah Rp50 juta.
Meski demikian, dia masih bersyukur karena uang lainnya masih bisa diselamatkan.
"Ada sekitar Rp 100 juta uang yang disimpan. Uang dimakan rayap sekitar Rp 50 juta, alhamdulillah lainnya masih ada yang selamat," ucapnya.
Setiap harinya, Samin bercerita menabung kurang lebih Rp 100 ribu.
Baca juga: Viral Uang Rp 15 Juta Rusak Dimakan Rayap, Satu Tahun Lebih Simpan di Bawah Kasur
Baca juga: Cerita di Balik Viral Video Uang Rp 15 Juta Dimakan Rayap: Ini Alasan Pemilik Tidak Menabung di Bank
Uang itu dia dapat dari hasil berjualan di sekolah dan gaji menjadi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK).
"Ngumpulin uang setiap hari dari hasil jualan," ucapnya.
Kini, usai mengetahui uangnya rusak dimakan rayap, Samin berencana untuk membawa uang tersebut ke Bank Indonesia.
"Ya rencana besok kamis mau dibawa ke Bank Indonesia," pungkasnya.
Bisakah Uang Rusak Dimakan Rayap Ditukar di BI?
Viral di media sosial TikTok tabungan uang kertas rusak dimakan rayap.
Adapun video uang kertas rusak dimakan rayap itu viral setelah diunggah oleh akun TikTok pada Kamis (7/6/2022).
Terlihat dalam video, uang kertas senilai Rp 10.000 dalam jumlah banyak, berlubang dan kumal.
Penampilan uang pecahan Rp 10.000 tersebut mengenaskan.
Kertasnya tek berbentuk karena dimakan rayap.
Baca juga: Uang Rp 206,5 Juta Rupiah Milik Warga Pati Lenyap, Gara-gara Modus Penipuan Salah Beli Pulsa
Baca juga: Gara-gara Klik Link di WA, Pasutri Ini Menangis Histeris Kehilangan Uang Lebih dari Rp 1,1 Miliar
Kondisi senada juga terlihat dari wadah silinder yang digunakan sebagai tempat menabung.
"bersyukur bukan yg merah," narasi pengunggah dalam video TikTok.
Sampai Senin (13/6/2022) siang, video uang tabungan rusak ini telah ditonton lebih dari 3,8 juta dan disukai lebih dari 128.000 pengguna TikTok.
Apakah Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Ditukar?
Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengatakan, penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
"Untuk uang kertas (Rupiah kertas), dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut dapat diketahui atau dikenali," terang BI.
Menurutnya, penggantian uang rusak atau cacat sendiri akan diberikan sesuai dengan nilai nominalnya.
Meski demikian, BI tidak serta-merta dapat memberikan penggantian uang Rupiah.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Rupiah, antara lain:
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar 2/3 (dua pertiga) ukuran asli
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap
- Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," ungkap BI.
BI tak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak atau cacat jika menurutnya kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Cara menukar uang rusak atau cacat ke BI
BI mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah atau PINTAR yang diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
"Untuk penukaran, dapat dilakukan dengan cara menggunakan aplikasi pintar.bi.go.id," jelas BI.
Melansir Kompas.com, (22/9/2021), selain melalui PINTAR, masyarakat juga dapat menukarkan uang rusak atau cacat secara langsung di semua kantor BI.
Berikut cara penukarannya:
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan. (*)