Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pemuda asal Kecamatan Pracimantoro dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam kamarnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pemuda itu adalah BAP (25) warga Desa Watangrejo.
Pemuda tersebut diamankan Sabtu (10/9/2022) lalu.
"Berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa BAP sering pesta miras," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (14/9/2022).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Di rumah tersebut, kata AKBP Dydit, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.
Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu
Baca juga: Pesta Miras di Pinggir Jalan Gatot Subroto Solo, 4 Remaja Diamankan Polisi
"Tim juga menemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak," terang dia.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone berwarna biru.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga diperiksa ke Labfor Semarang," ujar Kapolres.
AKBP Dydit menambahkan, selama bulan Agustus, pihaknya mengungkap 5 kasus yang sama dengan lima tersangka.
Adapun total barang bukti yang sabu sebesar 3,23 gram.
Sementara itu, sepanjang bulan September hingga hari ini pihaknya mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dengan barang bukti 0,35 gram dan 2 tablet psikotropika.