Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tewasnya buruh di PT Prima Paper Indonesia (PPI) Wonogiri, memasuki babak baru.
Kepala Disnaker Wonogiri, Ristanti, menuturkan perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan yang sedang dalam pengawasan ketat pihaknya dan BPJS.
Sebab, PT PPI sudah mendapatkan dua teguran dari BPJS Ketenagakerjaan karena belum mendaftarkan semua karyawannya dalam kepesertaan ketenagakerjaan.
"Saat terjadi kecelakaan kerja seperti ini dan karyawannya belum diikutkan nanti kami akan gunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, apabila perusahaan tidak mengikutisertakan maka perusahaan harus menanggung semua pembiayaan terkait kecelakaan kerja yang dialami karyawan.
Ristanti menyebut dinasnya akan mengalam langkah yang diambil perusahaan atas karyawan itu, apakah sesuai dengan peraturan atau tidak.
"Ini menjadi pembelajaran. Kan ada aturan wajib mengikutsertakan karyawan pada kepesertaan BPJS," jelasnya.
Ristanti mengatakan, keselamatan kerja karyawan menjadi wewenang Disnakertrans Provinsi melakukan Satuan Pengawas Kerja (Satwasker).
Baca juga: Kasus Kedua, Karyawan Tewas di Pabrik Wonogiri, Jatuh dari Lantai Dua saat Menyambung Kertas Putus
Kronologi Tewasnya Buruh
Sebelumnya, kejadian nahas terjadi di pabrik kertas yang ada di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri Kota.
Seorang buruh tewas setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di dalam pabrik, Senin (3/10/2022).
Kades Wonokerto Suyanto yang langsung datang ke lokasi kejadian menyebut korban berinisial SK (52) warga Matesih Karanganyar.
Kecelakaan kerja itu bermula saat korban hendak menyambung kertas yang putus.
Namun tangan korban tersangkut saat sedang melakukan penyambungan kertas di mesin yang ada di lantai dua itu.