Berita Sukoharjo Terbaru

Empat Maling asal Demak dan Grobogan Beraksi di Sukoharjo : Ambil Harta, Nilainya Rp 20 Juta

Penulis: Erlangga Bima Sakti
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerombolan pembobol rumah di Perumahan Baiti Jannati No A 29, Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Mereka menguras harta sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh," jelas dia.

Membobol Tembok Supermarket

Polisi Klaten meringkus tiga kawanan maling yang melancarkan aksinya dengan membobol tembok.

Ketiganya adalah Amri (53) warga Pandegelang Banten, Ira Sukriyadi (41), warga Brebes dan Ahmad Nur Fauzi (24) warga Tangerang.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com dari @macanklaten.id, selain tiga maling, polisi mengamankan 1 tatah, 1 Palu, 1 obeng panjang, 1 linggis, 1 karung dan 1 unit Daihatsu Xenia.

Komplotan pencuri tersebut berhasil masuk dengan cara melubangi tembok bagian belakang minimarket dan warung dengan berbagai alat tersebut.

Tak hanya beraksi di Klaten, tetapi pelaku beraksi di berbagai wilayah.

Di antaranya bulan Juni di Klaten dengan besar Rp 30 juta rupiah dan di Kabupaten Sragen terjadi dua kali pada Mei dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta dan Juni total kerugian mencapai Rp 50 juta.

Teakhir di Kabupaten Blora terjadi pada  Juli dengan kerugian sangat besar yakni Rp 250 juta.

Sedangkan lokasi lain yakni Kabupaten Boyolali terjadi pada bulan Mei, Kabupaten Pekalongan, Brebes dan Kendal terjadi pada Juli.

Baca juga: Pura-pura Jadi Petugas Periksa Meteran Listrik, Pria ini Ternyata Maling di Rumah Sepi Sawo Ponorogo

Baca juga: Terjadi Lagi, Maling Minimarket di Sragen Pakai Modus Jebol Tembok: Rokok hingga Minyak Wangi Raib 

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana membenarkan penangkapan 3 pelaku tersebut dilakukan oleh anggotanya.

"Semua tersangka ditahan di Mapolres Klaten dan sedang proses sidik untuk melengkapi berkas," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (27/9/2022).

Guruh mengungkapkan, jika nantinya kasus tersebut akan dirilis secara resmi di Mapolres Klaten.

"Nanti lengkapnya kami rilis hari Jum'at (30/9/2022)," pungkasnya. (*)

Berita Terkini