Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Serikat buruh di Kota Solo mendatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Rabu (19/10/2022).
Mereka menuntut Upah Minimum Kota (UMK) dapat naik setidaknya 10 persen.
"Kami ingin 2023 UMK Solo jauh lebih baik. Kami sudah matur ke Pak Wali. Solo moderat ini 10 persen," jelas Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo, Wahyu Rahadi kepada TribunSolo.com.
Menurut Wahyu, angka UMK Solo tahun 2022 UMK Solo Rp 2.035.000, maka jika bisa naik 10 persen maka kehidupan para pekerja akan lebih baik.
Bahkan dia pun menolak penerapan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang dinilai terlalu kecil menetapkan persentase kenaikan UMK.
"Kalau pakai PP 36 pasti di bawah 6 persen, bisa 4-5 persen," terangnya.
Menurutnya, penerapan ini dapat merugikan pekerja karena tidak sesuai dengan kondisi perekonomian.
"Yang efeknya kenaikan akan selalu di bawah inflasi. Kalau kita lihat hari ini BPS menyampaikan Jateng 6,4 persen," tuturnya.
Baca juga: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Diduga Pemotretan Prewed dengan Fotografer Riomotret,Intip Fotonya
Baca juga: Dapat Mandat dari Jokowi Urus Investasi Kecil, Menteri Investasi Bahlil Serahkan NIB ke 550 UMK
Gibran pun akan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh.
"Saya sudah dapat angka-angkanya. Nanti tinggal menunggu hasil pertemuan dari kabupaten sekitar," jelasnya.
Kedua belah pihak, dari sisi pengusaha maupun dari buruh perlu diakomodasi.
Ia berjanji akan menemukan solusi terbaik.
"Ada win-win solution. Tidak memberatkan pengusaha yang mungkin juga baru bangkit dari pandemi. Tidak memberatkan serikat pekerja juga setelah inflasi," terangnya.
Nilai UMK Solo