Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang di Desa Bumiharjo, Nguntoronadi Senin (21/11/2022) lalu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pengemudi minibus tersebut adalah W (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara W sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (24/11/2022).
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Satlantas Polres Wonogiri, ditemukan sejumlah fakta.
Misalnya, minibus dengan nomor polisi AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR ada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Kondisi ban minibus hasil olah TKP ada yang gundul," kata Kapolres.
Baca juga: Cerita Pilu Bos Perusahaan Cor Logam Ceper, Meninggal Kecelakaan, Padahal Sebulan Lagi Menikah
Selain itu, pengemudi W juga hanya memiliki SIM A polos yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, imbuh AKBP Dydit, pengemudi minibus mempunyai SIM B-1 umum.
Tak hanya itu, menurut keterangan saksi yang telah diperiksa, jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3, Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Wonogiri telah memberikan bantuan terhadap korban kecelakaan itu. (*)