Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Puluhan ekor sapi di Kabupaten Sragen terjangkit virus Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sragen, Rina Wijaya membenarkan temuan kasus tersebut.
LSD adalah penyakit yang disebabkan oleh virus cacar atau pox virus yang menjangkiti ternak sapi dan kerbau.
Ternak yang terjangkit LSD dapat dilihat pada permukaan kulitnya yang terdapat bintik-bintik dengan jumlah yang cukup banyak.
"Iya benar, sudah ada kasus LSD di Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (30/12/2022).
Terpisah, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakkan Kabupaten Sragen, Totok Sukarno mengatakan LSD pertama kali ditemukan pada 14 Desember 2022 lalu.
Kasus LSD pertama menjangkiti sapi di Kecamatan Sukodono.
Menurutnya, saat ini sudah ada 50-an ekor sapi yang terjangkit LSD.
"Sudah tersebar di 8 kecamatan, kasus sekitar 50an ekor, penyakit itu disebabkan oleh virus," jelasnya.
Menurutnya LSD dapat menular melalui gigitan serangga seperti lalat, nyamuk, dan caplak.
LSD juga dapat ditularkan melalui kontak langsung antar ternak.
Baca juga: Update Harga Sembako Jelang Tutup Tahun 2022 di Solo: Beras Turun, Cabai Naik Jadi Rp 50 Ribu Per Kg
Baca juga: Sapi-sapi di Boyolali Diserang Virus LSD : Tak Mematikan,Tapi Tampilannya Jadi Mengerikan
Meski begitu, virus tersebut tidak mematikan hewan ternak yang terjangkit.
"Tidak mematikan, tapi membuat sapi kurus dampaknya sulit untuk bunting jika di Inseminasi Buatan atau kawin suntik," terangnya.
Pencegahan dapat dilakukan dengan pembatasan impor ternak, pembatasan pergerakan ternak di daerah tertular, dan pembatasan pemindahan hewan yang terkena dampak klonis dan vaksinasi
Selain itu ketika melakukan pembuangan hewan mati agar dilakukan dengan benar dan pembersihan serta desinfeksi area.
Saat ini, menurutnya belum ada bukti efektivitas pengendalian vektor dalam mencegah penyakit.
Serta tidak ada pengobatan khusus, namun bisa dilakukan terapi suportif dan antibiotik untuk mencegah infeksi sekunder. (*)