Pasalnya, ketika gugatan memenuhi syarat di tidak memenuhi syarat yang akhirnya mengunggurkan PRIMA sebagai peserta pemilu hingga keluar putusan dari Hakim PN Jakpus.
"Tanggalan saya ya tunggu proses hukum selanjutnya aja, karena KPU RI langsung banding," ungkap dia.
"Apalagi itu kan gugatan perdata, artinya penggungat dan tergugat, tidak serta menyertakan pihak lain atau objek lain, apalahi sampai menunda pemilu," imbuh dia.
Ketua DPD PSI Karanganyar, Landri Sumarmo mengatakan tidak sepakat dengan putusan dari Hakim PN Jakpus terkait penundaan pemilu.
Menurutnya, apabila putusan hakim diterapkan, akan menimbulkan Multipler efek dan membuat politik tidak stabil.
"Saya setuju apabila KPU Karanganyar melakukan langkah banding, hal itu akan merupakan pembelaan hukum dari KPU sendiri," kata Landri.
Dia memberikan saran kepada KPU RI untuk melakukan pendekatan mediasi terhadap Partai PRIMA.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah win-win solution yang bisa dilakukan KPU RI.
"KPU RI bisa belajar dari kasus Partai Ummat, KPU RI melakukan pendekatan mediasi dan melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Ummat, tanpa merubah penjadwalan ulang Pemilu, dan tinggal menunggu hasilnya," ungkap Landri.
"Kalau putusan dilakukan, pasti kami dan partai lain juga dirugikan, itu akan timbul anggapan ada kepentingan politik dari penguasa," pungkas Landri. (*)