Korban diketahui mencari pelaku K yang akhirnya kembali menjemput korban.
Kepada pelaku, korban mengaku sudah berumur 18 tahun dan sudah tidak bersekolah.
K juga menyatakan bahwa korban mengaku kepadanya sudah pernah berhubungan badan sebelumnya.
"Saya sudah berkeluarga. Mengajar di Wonogiri sejak 2005, honorer. Kemarin (2022) diangkat ASN PPPK," ujar K.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. (*)