Untuk diketahui, hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya makan, minum, melakukan hubungan seks dengan disengaja, muntah disengaja, haid atau menstruasi, dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Prof Syamsul mengatakan bahwa tidak salat saat berpuasa dapat mengurangi kualitas ibadah puasa itu sendiri.
“Kalau soal kualitas itu lain di luar fiqih. Bahwa ada berkurang kualitasnya, iya tentu. Tetapi itu bukan wilayah fiqih."
"Fiqih bicara soal sah atau batal sesuai syarat hukum atau tidak," pungkas dia.
(*)