Berita Seleb

Kisah Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010 Ngaku Dikeroyok Mantan Suami dan Mantan Mertua

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aelyn Halim Puteri Indonesia 2010

Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Tak Lagi Tinggal Serumah, Tegaskan Cerai Bukan Karena Orang Ketiga

Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Hal itu kemudian membuatnya naik pitam dan mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.

(*)

 

Berita Terkini