Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Seorang pria asal Surabaya ditangkap polisi di Sukoharjo, atas dugaan penipuan dan transaksi fiktif terhadap PT Cahaya Kharisma Plasindo.
Baca juga: Viral Pengendara Nmax Motor Dinas Sukoharjo Boncengan Tak Pakai Helm, Bupati: Jangan untuk Aneh-aneh
Baca juga: Dulu Rusak Parah, Jalan Jetis di Polokarto Kini Mulus, Warga Apresiasi Bupati Sukoharjo
Pelaku berinisial MA warga Gubeng, Kota Surabaya.
Akibat penipuan tersebut perusahaan asal Sukoharjo, PT Cahaya Kharisma Plasindo mengalami kerugian mencapai Rp 83,9 Juta.
Sebelumnya, PT Cahaya Kharisma Plasindo melapor ke polisi menjadi korban dugaan penipuan transaksi fiktif.
Mereka lalu membuat laporan ke Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Iya, benar (kami sudah menerimia laporan terkait itu)," kata Sigit, Selasa (16/5/2023). (*)