"Setelah ada perbincangan di dalam rumah tersebut, kemudian pelaku emosi dan marah," terang Sigit.
"(Pelaku) mengancam sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban," tambahnya.
Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan kembali diajak kerumahnya.
Ancaman kembali dilayangkan oleh Pelaku dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi terkait pengakuan korban yang pernah berciuman dan melecehkan S.
"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta," ucapnya.
Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang sebanyak Rp 1 juta kepada pelaku.
Kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban untuk jaminan.
"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
(*)