TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Sosialisasi Aplikasi e-Dabu KP Desa Tahun 2023 pada Rabu (24/05).
Acara tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan dihadiri sekitar 196 perwakilan admin Aplikasi e-Dabu KP Desa.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gelar FGD Optimalisasi Kepesertaan JKN di Wonogiri
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, kepala desa dan perangkat desa termasuk dalam segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, peserta adalah kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya yang telah didaftarkan dan membayar iuran jaminan kesehatan.
“Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat desa yang dimaksud adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis,” kata Dyah.
Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan secara kolektif dan dilakukan paling lambat satu bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa dan perangkat desa.
Bupati atau wali kota menunjuk perangkat daerah sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN.
Kepala Desa menunjuk sekretariat daerah atau salah satu kepala urusan sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan JKN.
“Besaran iuran JKN sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh pekerja. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah 12 juta rupiah. Sedangkan, batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran PPU adalah sebesar upah minimum kabupaten/kota,” ucapnya.
Kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran JKN, dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk iuran bagi kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja dalam instansi daerah.
Iuran JKN tersebut dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Pembayaran iuran JKN bagi kepala desa dan perangkat desa dilakukan melalui virtual account, paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya.
BPJS Kesehatan telah mengembangkan suatu inovasi yang memudahkan admin perangkat desa di suatu wilayah melakukan proses administrasi kepesertaan JKN, yakni Aplikasi e-Dabu KP Desa.