Aplikasi yang dapat dibuka dengan alamat edabu.bpjs-Kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login, memiliki fitur untuk memasukkan data peserta baru, penambahan anggota keluarga, mengubah gaji, penonaktifan perangkat non Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengubah jabatan perangkat daerah, mencetak rincian tagihan, update identitas perangkat desa, dan melihat referensi fasilitas kesehatan.
“Proses penonaktifan perangkat desa, maksimal dilaksanakan tanggal 20 tiap bulannya,” ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan Mutu Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Suguhkan Jadwal Operasi Hingga Perpanjangan Rujukan
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen, Sumanto mengatakan tujuan adanya aplikasi ini, adalah untuk memudahkan Bapak Ibu perangkat desa selaku operator dalam melaksanakan tugas kewajibannya terhadap kepesertaan kepala desa dan perangkat desa pada Program JKN.
“Sejak pelaksanaan Program JKN di tahun 2014, proses administrasi kepala desa dan perangkat desa masih dilakukan secara manual, dalam perjalanannya BPJS Kesehatan menciptakan suatu inovasi dengan Aplikasi e-Dabu KP Desa. Maka dari itu, harapannya seluruh admin dapat memanfaatkan aplikasi ini dan menjalankannya secara optimal, khususnya pada waktu mutasi kepala desa dan perangkat desa, karena mutasi akan terjadi setiap saat,” tambahnya. (*/adv)