Kematian bocah SMP berinisial AP (14) warga Desa Wadunggetas, Kecamatan Wonosari, Klaten terungkap.
Ternyata korban meninggal karena ada pukulan dan tendangan dari pelatih.
Kini polisi sudah menetapkan pelatih AP yang berinisial ZR (14) sebagai tersangka dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, Rabu (31/5/2023) siang.
"Betul sudah ada penetapan, inisial ZR (14) selaku pelatih. Ini akan ditangani secara khusus karena melibatkan anak dan kita akan koordinasi dengan BAPAS," ungkap Iptu Abdillah.
Setidaknya 11 saksi telah diperiksa oleh Polres Klaten dalam kasus ini.
Selain pemeriksaan saksi, Polres Klaten juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta autopsi jenazah korban di RS Bhayangkara Yogyakarta.
Dari sejumlah proses pemeriksaan tersebut, Polres Klaten menetapkan ZR yang diketahui melakukan kekerasan terhadap korban.
Baca juga: Jenazah Bocah SMP yang Tewas saat Latihan Silat di Klaten Diautopsi, Dimakamkan Hari Ini
Pelaku disebut melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul dan menendang.
"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan 2 kali pukulan dan 2 kali tendangan ke arah dada dan perut oleh ZR yang juga dilakukan ke siswa lainnya," tambahnya.
Karena mendapatkan pukulan dan tendangan korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur tepi lantai masjid.
Akibatnya korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kejadian kekerasan terhadap seorang pelajar SMP di Kecamatan Wonosari, itu terjadi pada hari Senin (29/5/2023).
Korban dilaporkan meninggal dunia saat berlatih pencak silat sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Masjid Baiturrahman Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya kurang lebih 5 orang melakukan latihan rutin pencak silat.
Korban sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
Keluarga yang mendapati korban meninggal secara mendadak dan ada kejanggalan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
(*)