Viral

Ingat Kasus Emak-emak Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga? Kini Masriah Dipenjara, Warga Syukuran

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga desa gelar syukuran setelah Masriah, wanita pembuang tinja ke rumah tetangga dipenjara.

TRIBUNSOLO.COM, SIDOARJOI - Imbas aksi iseng menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya di Sukodono, Sidoarjo, Masriah kini dipenjara.

Aksi Masriah itu dianggap sudah meresahkan para tetangga selama kurang lebih enam tahun lamanya.

Uniknya, tak lama setelah Masriah dipenjara, para tetangganya pun menggelar syukuran.

Baca juga: Viral Jemaah Haji Ingin Turun dari Pesawat untuk Beri Makan Ayam, Terungkap Fakta Asli : Sudah Pikun

Seperti diberitakan, aksi Masriah menyiram rumah tetangga pakai kencing dan tinja dilakukan sejak tahun 2017.

Teror air kencing dan tinja itu terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebenarnya, pelaku dan korban sempat dimediasi.

Sayangnya Masriah masih nekat melakukan aksinya.

Adapun motif penyiraman kotoran ini lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh tetangganya, Wiwik.

Baca juga: Nasib Masriah yang Viral karena Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo, Terancam Penjara

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Adiknya kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik karena Masriah tak punya uang.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelas Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana, dilansir dari Kompas.com.

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom. (Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa)

Pemilik rumah pun merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodono.

Tidak ada unsur pasal pidana dalam kejadian tersebut, hingga Polsek Sukodono menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

AKP Supriyana menjelaskan, Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Distribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan, dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo."

Halaman
123

Berita Terkini