Viral

Ingat Kasus Emak-emak Siram Air Kencing & Tinja ke Tetangga? Kini Masriah Dipenjara, Warga Syukuran

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga desa gelar syukuran setelah Masriah, wanita pembuang tinja ke rumah tetangga dipenjara.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

Masriah seperti terkena getah dari perbuatannya selama ini.

Di mana warga tampak senang hingga menggelar syukuran karena Masriah akhirnya dihukum.

Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).

Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).

(*)

Berita Terkini