"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.
Masriah seperti terkena getah dari perbuatannya selama ini.
Di mana warga tampak senang hingga menggelar syukuran karena Masriah akhirnya dihukum.
Hal ini seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @memomedsos, Minggu (4/6/2023).
Acara syukuran tersebut telah digelar oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (3/6/2023).
(*)