Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bacaleg Tersandung Narkoba

Gerindra Sragen Akui Bacalegnya Edarkan Narkoba, Sebut Kader Baru

Gerindra Sragen mengakui Bacalegnya mengedarkan narkoba, mereka mengatakan Bacaleg tersebut merupakan kader baru.

Istimewa
Bacaleg Gerindra Sragen Eko Rusiyanto tertangkap mengedarkan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Gerindra Sragen mengakui bahwa Eko Rusiyanto (46) adalah kader mereka. 

Eko seperti diketahui, ditangkap polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkoba

Dia ditangkap polisi bersama seorang yang mendapatkan narkoba darinya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum membenarkan ada bacalegnya yang tertangkap Polisi mengedarkan sabu. 

Bacaleg bernama Eko Rusiyanto itu merupakan kader baru yang masuk Gerindra Sragen

"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," singkat Wahyu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mengatakan, benar mengamankan dua orang di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Senin (5/6/2023) malam.

Dua tersangka tersebut yaitu Yakub Hermawan Alias Yakub bin Sukoyo (31) dan Eko Rusiyanto (46).

"Sekira pukul 19.30 WIB kami menangkap dua orang yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis shabu," kata Tini kepada TribunSolo.com, Rabu (7/6/2023).

Rini mengatakan, ditangkapnya dua pelaku tersebut bermula anggota Satnarkoba mendapatkan informasi terkait adannya penyalahgunaan narkoba.

Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan pengecekan informasi tersebut yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satnarkoba Polres Sragen, Ipda Sriyadi.

Baca juga: Ketua DPRD Sragen Prihatin Pelajar Jadi Target Peredaran Narkoba, Bakal Tambah Anggaran Penyuluhan

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar setelah di lakukan penyelidikan sekira pukul 20.30 WIB anggota kami mencurigai seorang laki laki selanjutnya dilakukan penangkapan," ucap Rini.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Yakub Hermawan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis  Sabu-sabu dengan posisi berada di saku celana depan sebelah kiri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved