Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Finalisasi Penyusunan Dakwaan, Berkas Segera ke Pengadilan

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

20 Hari

Sebelumnya, Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, akan ditutupkan di tahanan Polres Sukoharjo.

Setidaknya dia akan berada di sana selama 20 hari.

Itu dilakukan sembari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengecek berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo. 

Termasuk, penyusunan dakwaan terhadap pelaku. 

Bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan. 

Seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Sukoharjo

Baca juga: Hampir 5 Bulan, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas Pembunuhan Siswi SMP Open BO di Sukoharjo

"Berkas sudah diterima di Kejaksaan, saat ini menyusun dakwaan dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo," ucap Rini, Jumat (26/5/2022) 

Rini menjelaskan, nantinya sebelum 20 hari, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan melimpahkan berkas di pengadilan. 

Selain itu Rini menegaskan bahwa lamanya pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan paling tidak satu Minggu, setelah itu baru penetapan hari sidang setelah di limpahkan.

Perlu diketahui bahwa rekontruksi dari kejaksaan sudah dilaksanakan beberapa Minggu lalu dengan tersangka Nanang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

Kendati Demikian, Soal adanya pembunuhan berencana atau tidak Rini menambahkan, itu nanti akan ditentukan saat di pengadilan.

"Terkait pembunuhan berencana atau tidak, nanti kita lapiskan dakwaannya saat di pengadilan, kita tidak tahu nanti yang terungkap di persidangan seperti apa, dan fakta-fakta di persidanga bagaimana, nanti tetap kita lapis," tandasnya.

(*)

Berita Terkini