Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo
Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari Sukoharjo
Berkas kasus pembunuhan siswi SMP berinsial EJR (15) dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas kasus pembunuhan siswi SMP berinsial EJR (15) dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Berkas yang dilimpahkan tersebut merupakan berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.
Polres sempat melimpahkan berkas tahap I ke Kejari Sukoharjo periode April 2023.
Namun, berkas yang dilimpahkan saat itu dinyatakan belum lengkap.
Baca juga: Pasca Kasus Pembunuhan Siswi SMP Open BO, Polres Sukoharjo Beri Penyuluhan ke Siswa-siswi SMP
Baca juga: Istri Nanang, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Tak Peduli Jika Suaminya Dihukum Mati
Pelimpahan berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP disampaikan KasatReskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.
"Berkas sudah dilimpahkan di tahap II di Kejaksaan Sukoharjo, pada Rabu (24/5/2023) kemarin," ucap Teguh, Jumat (26/5/2023).
Berkas tahap II kasus pembunuhan siswi SMP itu akan dicek lebih dulu Kejari Sukoharjo selama pekan ini.
Pengecekan dilakukan sebelum akhirnya berkas diserahkan ke pengadilan.
Belum Lengkap
Sebelumnya, hampir 5 bulan berjalan, kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang 'open BO' belum ada kelanjutan.
Adapun kasus itu pada tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo alias masuk tahap pelimpahan berkas.
Hanya saja, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan kasus dengan pelaku bernama Nanang Trihartanto itu berkasnya belum lengkap.
"Namun, pelimpahan berkas belum lengkap (P18), berkas-berkas saat ini masih di kepolisian Polres Sukoharjo," ucap Rini, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).
Rini juga menjelaskan, bahwa berkas sempat masuk.
pembunuhan siswi SMP
Pembunuhan Siswi SMP Sukoharjo
Polres Sukoharjo
EJR
Nanang Trihartanto
Kejari Sukoharjo
AKP Teguh Prasetyo
Rini Triningsih
BREAKING NEWS : Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP 'Open BO' di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Bakal Digelar 19 September 2023 |
![]() |
---|
Sidang Ketujuh Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Selesai Cepat, Tak Ada Pembacaan Pledoi |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo : Nanang Akan Bacakan Pledoi di PN Sukoharjo |
![]() |
---|
Nanang, Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.