AKP Anom menambahkan, usai kejadian itu, pelaku kemudian diamankan di rumah pemilik warung dan dilaporkan ke Polsek Selogiri.
Petugas Polsek Selogiri kemudian menjemput pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak ekonomi," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kalung emas seberat 2,9 gram itu.
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 (1) jo 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama hingga 12 tahun penjara.
(*)