Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kalung emas seberat 2,9 gram itu.
Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 (1) jo 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama hingga 12 tahun penjara.
Terdesak Ekonomi
Sebelumnya, seorang anak menjadi korban penjambretan yang dilakukan oleh emak-emak.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sumber, Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Minggu (11/6/2023).
Penjambretan itu diketahui dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga asal Desa Purworejo berinisial YE (34).
Dia merampas kalung emas milik anak-anak berusia 4 tahun berinisial M.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pada Minggu siang sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku melakukan aksinya di sebuah warung.
"Pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor. Pelaku awalnya menawarkan barang dagangannya berupa kacamata di rumah salah satu warga," ujarnya, kepada TribunSolo.com, Senin (12/6/2023).
Dia menerangkan, setelah beberapa saat, korban datang berniat untuk membeli jajanan di sebuah warung.
Saat itu pelaku masih duduk di depan warung tersebut.
Baca juga: Terungkap Pelaku Jambret Tas di Kartasura Sukoharjo, Ternyata Warga Pasar Kliwon Solo
Selanjutnya, pelaku memanggil korban, setelah mendekat pelaku langsung merampas kalung emas seberat 2,9 gram yang digunakan di leher korban hingga putus.
Setelah kejadian itu korban langsung pulang dan menangis lalu melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Karena tidak terima orang tua korban kemudian mendatangi warung, yang mana pelaku masih di lokasi.
"Pelaku kemudian diinterogasi oleh orang tua korban. Kalung emas yang dirampas, oleh pelaku dibuang di bawah kolong motornya," kata Kasi Humas.