Laporan wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjerat salah seorang perangkat desa Trunuh di Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Tersangaka diketahui berinsial R.
Dia pun sudah diamankan pihak berwajib saat ini.
Baca juga: Pasca Perangkat Desa Trunuh Klaten Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes, Kades Belum Tunjuk Pengganti
Berikut adalah rangkuman fakta yang dihimpun TribunSolo.com :
1. Diamankan di kediaman
R diamankan diamankan pihak Polres Klaten.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi pada 8 September 2023.
"Sudah diamankan beberapa waktu yang lalu tahun 2023 ini," ujar Lanang.
Lanang mengatakan kalau R diamankan di rumahnya usai berkas penyelidikannya sudah lengkap.
Proses penyelidikan sendiri dilakukan sejak sebelum penangkapan.
2. Barang Bukti
Penyelidikan sendiri dilakukan dengan memeriksa saksi dan barang bukti oleh pihak kepolisian, bukti yang diperiksa sendiri merupakan berkas.
"Untuk saksi ada banyak, tapi lebih banyak ke dokumen," jelas Lanang.
"Ada 20 item terdiri dari lembaran (kertas) dan bendel," tambahnya.