Adapun kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam, sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Bocah SMP Kasus Bullying di Cilacap Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.
Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Banyumas juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai dengan sistem peradilan anak, dan terduga pelaku dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
(*)