MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

BREAKING NEWS : Reaksi Gibran, Setelah Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Usia Cawapres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendatangi para peserta aksi Topo Bisu yang digelar di depan Loji Gandrung, Senin (16/10/2023).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Otomatis, hal itu membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pupus.

Reaksi Gibran sendiri ternyata mengejutkan.

Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan batas usia capres-cawapres yang digelar hari ini Senin (16/10/2023).

Dia sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai wali kota.

Baca juga: Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Projo Sudah Usulkan 2 Nama Alternatif Pendamping Prabowo

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Tak Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024

"Saya nggak tahu putusannya. Wong lagi wae rampung rapat kok. Ya ndak pa-pa. Kalau keputusan MK ya tanya MK," jelasnya saat ditemui di kantornya

Ia sendiri menolak memberi tanggapan sidang putusan yang masih berjalan.

Ia tidak mengikuti karena menggelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian.

"Tidak ada tanggapan. Saya nggak ngikuti lho dari tadi kan rapat. Makanya jangan mengira-ngira. Jangan menuduh-nuduh," tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.

(*)

Berita Terkini