MK Tolak Gugatan Usia Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Gibran Curhat Temui Pendemo yang Tak Tahu Mau Keluhkan Apa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di kantornya, Senin (16/10/2023)

"Tidak ada tanggapan. Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu. Nanti warga resah," jelasnya.

Sidang putusan MK pun diwarnai sejumlah penolakan. Namun Gibran mengaku tidak mengikuti gugatan ini.

"Ini lho fokus pembangunan ini lho. Aku nganti ra nggagas ditolak apa diterima. Lagi ngerti aku nek ditolak," terangnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk 7 pemohon pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023) yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Para pemohon di antaranya Dedek Prayudi; Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa; Almas Tsaqibbirru Re A; Arkaan Wahyu Re A; Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H; serta Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, SH.

(*)

 

Berita Terkini