Pemilu 2024

Putusan MK Tak Loloskan Gibran Cawapres, Projo Sudah Usulkan 2 Nama Alternatif Pendamping Prabowo

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang membuat langkah Gibran maju di Pilpres 2024 terhalang.

Adapun MK menolak gugatan ini dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Tak Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024

Pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Besar peluang Prabowo Subianto tak bisa menggandeng Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024 mendatang, mengingat semakin mepetnya waktu pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, jika Gibran batal menjadi cawapres Prabowo Subianto, siapa kandidat terkuat cawapres Koalisi Indonesia Maju?

Ketua Panitia Rakernas VI Projo sekaligus Ketua Bapilpres DPP Projo, Panel Barus, sebelumnya sudah mengungkap sejumlah nama potensial yang bakal didukung Projo sebagai bakal cawapres.

Baca juga: Detik-detik Putusan MK, Gibran di Solo Masih Sempat Temui Pendemo Tolak Dinasti Politik

"Jadi saya sudah sampaikan bahwa memang nama Pak Erick ada dalam diskusi kami, nama Pak Erick ada dalam diskusi cawapres potensial," kata Panel dalam konferensi pers persiapan Rakernas, di Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).

Selain Erick, Panel menyebutkan, sosok lain yang menjadi bakal cawapres potensial adalah Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Projo sendiri menyebut bakal tunduk dan patuh atas putusan MK soal usia minimal capres cawapres.

Nama Gibran sendiri beberapa waktu belakangan mencuat menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Seruan duet Prabowo-Gibran digaungkan relawan hingga kader Gerindra di beberapa daerah.

Munculnya nama Gibran juga seiring dengan akan diputuskannya uji materi terkait batas minimum usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi.

(*)

Berita Terkini